JAKARTA - Peredaran surat ancaman dalam situs foznawarabbilkakbah.com yang mengatasnamakan tiga terpidana mati bom Bali Amrozi cs, diklaim Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai persoalan yang bukan menjadi kewenangan salah satu lembaga tinggi negara itu.
"Saya kira mengenai itu (ancaman), ada instansi yang berwenang untuk melakukan penelitian, sampai sejauh mana kebenaran itu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Minggu (9/11/2008).
Jasman juga mengaku tidak tahu menahu mengenai siapakah sejatinya pembuat surat wasiat Amrozi cs itu. "Kami tidak tahu pasti apakah seruan itu dibuat langsung atau ada pihak lain. Kami serahkan semunya kepada pihak terkait," katanya.
Namun, kata Jasman, sekecil apa pun tindakan yang dilakukan tetap harus ada analisa untuk pertanggungjawabannya.
Seperti diketahui, beberapa hari sebelum eksekusi tiga terpidana bom Bali Amrozi cs, beredar surat dalam tiga bahasa melalui situs foznawarabbilkakbah.com.
Surat itu berisi seruan untuk menyatakan perang dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Jampidum AH Ritonga.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment